Salah satu prioritas penggunaaan Dana Desa adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai. Mekanisme bantuan langsung tunai ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/ 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pemerintah Desa Bebandem sudah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Perbekel Bebandem Nomor 1 Tahun 2023 dan Keputusan Perbekel Bebandem Nomor 23 Tahun 2023, sesuai dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Kamis, 23 Pebruari 2023 Pemerintah Desa Bebandem menyalurkan Bantuan Langsung Tunai untuk 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran yang diterima untuk masing-masing KPM adalah Rp. 300.000,-. Untuk sekarang yang dicairkan untuk bulan Januari dan Pebruari, sehingga masing-masing KPM merima Rp. 600.000,-. Bantuan Langsung Tunai ini dicairkan lewat BUMDesa Bandem Jagadhita Bebandem. Nantinya BLT ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kirim Komentar