Dengan keluarnya SK Bupati Karangasem No 697/HK/2022 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 Pada Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, maka Desa Bebandem selanjutnya melakukan penyesuaian kembali bersama Badan Permusyawaratan Desa. Akhirnya tanggal 30 Desember 2022, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Bebandem Tahun Anggaran 2023 sudah ditetapkan dengan rincian jumlah pendapatan sebesar Rp. 4.078.444.250, jumlah belanja desa Rp. 4.347.044.250 dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 268.600.000.
Kirim Komentar