Senin, 14 Desember 2022 Badan Permusyawaratan Desa dan Perbekel Bebandem melakukan musyawarah desa untuk pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022. Musyawarah ini dilakukan setelah diterimanya Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 622/HK/2022 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 Pada Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.
Hal yang mengalami perubahan dalam APBDesa seperti, jumlah Pendapatan Desa sebelumnya senilai Rp.3.614.259.750 menjadi Rp.3.948.336.369, Belanja Desa sebelumnya senilai Rp.3.823.539.750 menjadi Rp.4.398.754.968, Pembiayaan Desa sebelumnya senilai Rp.209.280.000 setelah perubahan menjadi 450.418.598. Yang mendasari adanya perubahan ini adalah surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Karangasem Nomor 140/1243/DPMD/Bid.III Perihal Informasi Perubahan Pagu Dana Transfer Tahun Anggaran 2022, Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Kepada Desa Untuk Desa Adat, Banjar Adat, Subak/ Subak Abian, Serta Kepada Desa Adat, Banjar Adat, Subak/ Subak Abian Di Kelurahan dan Keputusan Bupati Karangasem Nomor 237/HK/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tambahan Untuk Hari Raya Dan Penghasilan Bulan Ketiga Belas Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya Tahun Anggaran 2022.
Kirim Komentar